KULIAH UMUM PRODI HTN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM TENTANG AMANDEMEN KE-LIMA DAN SPIRIT KONSTITUSIONALISME

Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) menggelar Kuliah Umum Senin, 4 Oktober 2021 dengan “Tema Amandemen Kelima dan Spirit Konstitusionalisme”. Acara ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Prodi Hukum Tata Negara Drs M. Rizal Qosim, M. Si. Dalam sambutan beliau mengungkapkan terimakasih kepada seluruh dosen dan panitia yang telah merancangan dan melaksanakan penyelenggaraan kuliah umum sehingga dapat dilaksanakan tanpa suatu kendala apapun, pada kesempatan itu pula Rizal Qosim menambahkan bahwa mahasiswa harus mengikuti secara aktif untuk dijadikan bekal sebagai pengetahuan tentang perkembangan dan dinamika konstitusi Indonesia.

Kuliah umum ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Drs. H. Makhrus , SH., M.,Hum. Dalam sambuatannya Dekan FSH menyatakan “saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Prodi Hukum Tata Negara yang telah menghadirkan Prof. Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. Sebagai Narasumber dan juga tokoh akademis HTN, dengan harapan kuliah umum ini dapat memberikan bekal ilmu yang bermanfaat khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Tata Negara”.

Kegiatan Kuliah Umum dilaksanakn secara daring dan dipandu oleh moderatot saudara Rizqo Dzulqornain sebagai Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Prof Ni'mah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa paradigma perubahan konstitusi dan urgensi dilakukannya amandemen kelima. Paradigma perubahan menuntut tertampungnya kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Problemnya, apa yang diinginkan masyarakat belum tentu seiring dengan substansi perubahan yang diinginkan oleh lembaga yang berwenang mengubah UUD. Konsitusi memerlukan peremajaan secara periodik dengan menampung dinamika global. Masyarakat menjadi pendorong utama pembaruan UUD. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya. Perkuliahan umum tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada akhir perkuliahan moderator menyampaikan kesimpulan perkuliahan umum Amandemen Kelima dan Spirit Konstitusionalisme, bahwa amandemen kelima tidak perlu dilakukan. Berbagai kajian perlu dilakukan terhadap lingkup strategis ketatanegaraan. Kebenaran akademis perlu disandingkan, bahkan dijadikan untuk menuntun kebenaran politis.(ms/iu)